Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
290/Pdt.P/2025/PA.Btl DWI PURWANTI BINTI LANGGENG PRAPTOHARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI PURWANTI BINTI LANGGENG PRAPTOHARJONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (DWI PURWANTI BINTI LANGGENG PRAPTO HARJONO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama AHZA ZHAFRAN NUGRAHA SAPUTRA BIN SUMINTO PURWO ATMOJO, Laki-laki, tempat lahir di Yogyakarta, pada tanggal 05 Januari 2015, umur 10 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses turun waris dan Jual-beli berupa :

  1. Sebidang tanah pekarangan kosong, seluas 340 m2 (tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 1304 dan NIB 04024, dengan Surat Ukur No. 4055 atas nama pemegang hak SUMINTO PURWO ATMOJO yang terletak di Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan,  Kabupaten Bantul;
  2. Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen untuk perumahan, seluas 111 m2 (seratus sebelas meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 05146 dan NIB 3011603.04891, dengan Surat Ukur No. 03872/Jambidan/2025 atas nama pemegang hak DWI PURWANTI yang terletak di Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan,  Kabupaten Bantul;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak