Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2025/PA.Btl SUPARNO BIN SURADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARNO BIN SURADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (SUPARNO BIN SURADI) sebagai wali dari anak yang bernama : OKTA AFNAN FAKHRI BIN SUPARNO , Laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 08 Oktober 2009, umur 16 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses jual beli berupa sebidang tanah seluas 1.087m2 (Seribu delapan puluh tujuh meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik NIB. 13.01.000008521.0 atas nama pemegang hak OKTA AFNAN FAKHRI DALAM PERWALIAN SUPARNO-BANTUL, 08 OKTOBER 2009, yang terletak di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak