Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2025/PA.Btl EKA PUTRI MANDANASARI TJAHJANINGRUM, S.E BINTI SUMARTONO ADHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA PUTRI MANDANASARI TJAHJANINGRUM, S.E BINTI SUMARTONO ADHI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (EKA PUTRI MANDANASARI TJAHJANINGRUM, S.E BINTI SUMARTONO ADHI) sebagai wali dari anak yang bernama :
    1. ALFIA NAHDA RAHMADINA BINTI ARIS ASMONO, Perempuan, tempat lahir di Magelang, pada tanggal 11 Februari 2007 umur 18 tahun;
    2. AZIB HAIDAR AZFINOKA BIN ARIS ASMONO, Laki-laki, tempat lahir di Magelang, pada tanggal 29 Desember 2009, umur 15 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses Pengambilan agunan di PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CONSUMER LOAN PROCESSING CENTER YOGYAKARTA berupa Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebagian bangunan rumah batu, seluas 119 m2 (seratus sembilan belas meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 07836/Ngestiharjo dan NIB 13.01.03.02.03958, dengan Surat Ukur No. 03009/Ngestiharjo/2005 atas nama pemegang hak ARIS ASMONO, SE yang terletak di Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan,  Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak