Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
316/Pdt.P/2025/PA.Btl SEPTI ARI ASTUTI BINTI JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 316/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEPTI ARI ASTUTI BINTI JAYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (SEPTI ARI ASTUTI BINTI JAYADI) sebagai wali dari anak yang bernama :
    1. ANGGER PUJA PRASETYA BIN BUDI PRASETYA, Laki-laki, Lahir di Bantul pada tanggal 07 Desember 2012, umur 12 tahun;
    2. ARFAN PUJA PRASETYA BIN BUDI PRASETYA, Laki-laki, Lahir di Bantul pada tanggal 02 Juli 2017, umur 8 tahun;

guna mewakili anak tersebut yang merupakan ahli waris pengganti dari Almarhumm BUDI PRASETYA BIN KUSNAN MUCH TAROM untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses turun waris yang berupa Letter C bidang tanah sebagai berikut:

  1. Nomor persil 62. C kelas IV Luas menurut daftar B 380 m2;
  2. Nomor persil 116. 6.  kelas III Luas menurut daftar B 1300 m2;
  3. Nomor persil 147 kelas III Luas menurut daftar B 445 m2;
  4. Nomor persil 116 B kelas II Luas menurut daftar B 500 m2;
  5. Nomor persil 147 kelas II Luas menurut daftar B 160 m2;

dan rela tidak menerima warisan tersebut karena sudah mendapatkan warisan lain yang berupa Sebidang tanah pekarangan berdasakan Sertipikat Hak Milik Nomor 3451, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam  Surat Ukur tanggal 06/07/2011 Nomor: 01746/2011, seluas 293 m2 (dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, terdaftar/tertulis atas nama pemegang hak BUDI PRASETYA;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak