| Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal dan uraian sebagaimana tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Bantul melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan rasa keadilan memutus dengan hukum dengan menjatuhkan serta memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyelesaikan tunggakan kepada Penggugat dengan rincian :
- Nilai Hutang Fasilitas I : Rp.291.676.000,- (Dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
- Nilai Hutang Fasilitas II : Rp.173.900.000,- (Seratus Tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Biaya Hukum : Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
- Total : Rp.466.576.000,- ( Empat ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan atas obyek atas berupa :
- Sebidang tanah pekarangan kosong dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03014, Desa/kel.: Gadingsari, Kecamatan: Sanden, Kabupaten/Kota: Bantul, Provinsi: Daerah Istimewa Yogyakarta, Surat ukur tanggal: 27-10-2004, SU No: 01184/gadingsari/2004, Luas: 392 meter persegi, atas nama: Titik Indriyawati, Tanggal lahir: 24/05/1976 berada di PT. BPR Syariah Margirizki Bahagia dengan pengikatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
- Sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 07378, Desa/kel.: Gadingsari, Kecamatan: Sanden, Kabupaten/Kota: Bantul, Provinsi: Daerah Istimewa Yogyakarta, Surat ukur tanggal: 17/11/2015, SU No: 05632/gadingsari/2015, Luas: 254 meter persegi, atas nama: Giyantara, Tanggal lahir: 09/03/1969 berada di PT. BPR Syariah Margirizki Bahagia dengan pengikatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
- Sebidang tanah pertanian untuk sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1320, Desa/kel.: Sidomulyo, Kecamatan: Bambanglipuro, Kabupaten/Kota: Bantul, Provinsi: Daerah Istimewa Yogyakarta, Surat ukur tanggal: 21/12/1993, SU No: 10480, Luas: 130 meter persegi, atas nama: Giyantara, Tanggal lahir: 09/03/1969 berada di PT. BPR Syariah Margirizki Bahagia dengan pengikatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Menghukum Para Tergugat untuk dibebankan uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan isi putusan ini secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|