Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
318/Pdt.P/2025/PA.Btl MURYATINI BINTI TJOKROWIJARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 318/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURYATINI BINTI TJOKROWIJARDJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 121.1968, tertanggal 11 Juli 1968, yaitu nama Pemohon dan ayah Pemohon tertulis MURJATINI BINTI TJOKROWIJARDJO sedangkan yang benar adalah MURYATINI BINTI COKRO WIARJO serta nama suami Pemohon tertulis HARDJENDRO sedangkan yang benar adalah WALJENDRO;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 121.1968, tertanggal 11 Juli 1968, sebagaimana point 2 di atas;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak