Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
323/Pdt.P/2025/PA.Btl EKA RITAWATI BINTI NGATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 323/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA RITAWATI BINTI NGATNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

I. PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa wali nikah Pemohon yang bernama NGATNO adalah Adhal;
  3. Menetapkan menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul sebagai Wali Hakim yang berhak menikahkan Pemohon EKA RITAWATI BINTI NGATNO dengan calon suami Pemohon RAHMAT RAMADAN;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

II. SUBSIDAIR :

Memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak