Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2025/PA.Btl BAYU NUGROHO BIN AMBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAYU NUGROHO BIN AMBAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (BAYU NUGROHO BIN AMBAR) sebagai wali dari anak yang bernama : ARIFATU QOTHRUNNADA BINTI BAYU NUGROHO, perempuan, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 4 Maret 2009, umur 16 tahun;
  3. guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses jual beli berupa Sebidang tanah pekarangan, seluas 157 m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor NIB: 13.01.000019596.0, atas nama pemegang hak BAYU NUGROHO, yang terletak di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak