Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PA.Btl ISTIANA BINTI MARDI WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTIANA BINTI MARDI WIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (ISTIANA BINTI MARDI WIYONO) sebagai wali dari anak yang bernama SYAKIRA EZZA AUFA BRIANVIASTI, lahir tanggal 20 Maret 2009 umur 16 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi jual beli dan menandatangani semua dokumen serta tanah tersebut akan dijual untuk penyelesaian studi dan untuk pelunasan hutang yang berkaitan  dengan harta bersama yang berupa Sebidang tanah pekarangan kosong seluas  206 m2 (dua ratus enam meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik NIB: 13.000022379.0 pemecahan dari bidang Hak Milik Nomor : 06011, yang tercatat atas nama ISTIANA, HANIF NIBRAS AUFA BRIANVIASTA, SYAKIRA EZZA AUFA BRIANVIASTI, THIFAL AZHAAR AUFA BRIANDANI, yang terletak di Kelurahan Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantu;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak