Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2025/PA.Btl NGAISAH BINTI MANGUN SENTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGAISAH BINTI MANGUN SENTANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (NGAISAH BINTI MANGUN SENTANA) sebagai wali dari anak yang bernama :
  1. YENI RAHMAWATI BINTI JAMIK, Perempuan, Lahir di Bantul pada tanggal 31 Desember 2007;
  2. LUKI DARMAWAN BIN JAMIK, Laki-laki, Lahir di Bantul pada tanggal 24 Juni 2010;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses memperpanjang kredit dan Menjaminkan kembali di PT BANK NEGERI INDONESIA (PERSERO) Cabang UGM untuk :

  1. Sebidang tanah yang diagungkan di PT BANK NEGERI INDONESIA (PERSERO) Cabang UGM untuk Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 05603, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalamĀ  Surat Ukur tanggal 14-09-2016 Nomor: 04912/Potorono/2016, seluas 53 m2 (Lima Puluh Tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, terdaftar/tertulis atas nama pemegang hak NYONYA NGAISAH;
  2. Sebidang tanah yang diagungkan di PT BANK NEGERI INDONESIA (PERSERO) Cabang UGM untuk Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 06202, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalamĀ  Surat Ukur tanggal 31-01-2019 Nomor: 05420/Potorono/2019, seluas 92 m2 (Sembilan Puluh Dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, terdaftar/tertulis atas nama pemegang hak NGAISAH, yang akan di turunkan waris kepada para ahli waris:
    1. NGAISAH BINTI MANGUN SENTANA
    2. DIDIK KURNIAWAN BIN JAMIK
    3. ADIK SETIAWAN BIN JAMIK
    4. ARIF ISWANTO BIN JAMIK
    5. YENI RAHMAWATI BINTI JAMIK
    6. LUKI DARMAWAN BIN JAMIK
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak