| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 121.1968, tertanggal 11 Juli 1968, yaitu nama Pemohon dan ayah Pemohon tertulis MURJATINI BINTI TJOKROWIJARDJO sedangkan yang benar adalah MURYATINI BINTI COKRO WIARJO serta nama suami Pemohon tertulis HARDJENDRO sedangkan yang benar adalah WALJENDRO;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, untuk merubah biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 121.1968, tertanggal 11 Juli 1968, sebagaimana point 2 di atas;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
|