Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
324/Pdt.P/2025/PA.Btl META AYU PUSPITANTRI BINTI PROF DR BASU SD, SE, MBA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 324/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1META AYU PUSPITANTRI BINTI PROF DR BASU SD, SE, MBA.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (META AYU PUSPITANTRI BINTI PROF DR BASU SD, SE, MBA.) sebagai wali dari anak yang bernama :
    1. ALTHEA ALINA PANGAYUNAN BINTI ARYA DARU PANGAYUNAN, Perempuan, tempat lahir di Yogyakarta, pada tanggal 19 Oktober 2011, umur 14 tahun;
    2. ALARIK ALMAJID PANGAYUNAN BIN ARYA DARU PANGAYUNAN, Laki-laki, tempat lahir di Yogyakarta, pada tanggal 20 Mei 2015, Umur 10 Tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses jual beli berupa Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebagian tanah pekarangan, seluas 143 m2 (seratus empat puluh tiga meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 03864 dan NIB 13020808.03862, dengan Surat Ukur No. 01762/Baleharjo/2016 atas nama pemegang hak META AYU PUSPITANTRI yang terletak di Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak