| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1565/Pdt.G/2025/PA.Btl | 1.TEGUH PRIYADI BIN NGAHADI 2.IWAN SETIYANTO BIN KASTIDJO |
1.SUPARTINAH BINTI SUREH 2.NUR KHASANAH BINTI SUREH 3.HESTI SUPRAPTO BINTI SUREH 4.ANI PUJI ASTUTIK BINTI SUREH 5.SITI AMINAH BINTI SUREH 6.RINA AGUS IRYANTI BINTI SUREH 7.DIAN ANDRIYANI BINTI SUPRAPTO 8.DWI ANDRIYANI SAPUTRI BINTI SUPRAPTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1565/Pdt.G/2025/PA.Btl | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Teguh Priyadi Bin Ngahadi (Penggugat I) sebagai ahli waris sah dari almarhumah Sri Monah Binti Sureh. 3. Menetapkan bahwa Iwan Setiyanto Bin Kastidjo (Penggugat II) sebagai ahli waris sah dari almarhumah Diyah Ekowati Binti Zamzuri. 4. Menetapkan bagian anak angkat Iwan Setiyanto Bin Kastidjo dan Diyah Ekowati Binti Zamzuri yang bernama Vianabila Indira Putri Binti Soni Gandung Wicaksoni, sesuai kedudukan hukumnya menurut KHI dan peraturan perundang-undangan. 5. Menetapkan bagian masing - masing Saudara kandung Sri Monah Binti Sureh, yaitu:
a. Supartinah Binti Sureh (Tergugat I)
b. Nur Khasanah Binti Sureh (Tergugat II)
c. Hesti Suprapto Binti Sureh (Tergugat III)
d. Ani Puji Astutik Binti Sureh (Tergugat IV)
e. Siti Aminah Binti Sureh (Tergugat V)
f. Rina Agus Iryanti Binti Sureh (Tergugat VI)
6. Menetapkan bahwa Almarhum Suprapto Bin Sureh sudah meninggal dunia.
7. Menetapkan Dian Andriyani Safitri Binti Suprapto (Tergugat VII) dan Dwi Andriyani Saputri Binti Suprapto (Tergugat VIII) sebagai ahli waris pengganti dari Almarhum Suprapto Bin Sureh. 8. Menetapkan harta bersama dan waris antara Teguh Priyadi Bin Ngahadi (Penggugat I)
dengan almarhumah Sri Monah Binti Sureh, sebagai berikut:
o Sebelah Utara : Agus
o Sebelah Selatan : Jalan Kapling o Sebelah Barat : Tanah kapling o Sebelah Timur : Jalan Raya
o Sebelah Utara : Debit
o Sebelah Selatan : Bambang
o Sebelah Barat : Jalan Desa
o Sebelah Timur : Widantoro
o Sebelah Utara : Sukar
o Sebelah Selatan : Beteng
o Sebelah Barat : Sukarjo
o Sebelah Timur : Hardiman
Nomor AB 3925 UT, Warna Merah, Bahan bakar bensin.
Nomor AB 4879 CV warna Hitam.Bahan bakar bensin.
9. Menetapkan harta bersama dan waris antara Iwan Setiyanto Bin Kastidjo (Penggugat II) dan Diah Ekowati Binti Zamzuri yaitu:
Desa/ Kel. Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, Dengan batas-batas :
o Sebelah Utara : Jalan Kampung
o Sebelah Selatan : Hardiman
o Sebelah Barat : Sukar
o Sebelah Timur : Mas Mah
o Sebelah Utara : Jalan Lorong o Sebelah Selatan : Diah Ekowati o Sebelah Barat : Sukar o Sebelah Timur : .Mas Mah
10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) atas harta peninggalan almarhumah Sri Monah maupun almarhumah Diyah Ekowati. 11. Menghukum Para Tergugat dan atau pihak lain yang menguasai obyek, surat – surat atas obyek tersebut, untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing. 12.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00,- (Satu Juta Rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan; 13.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini, dan menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding maupun kasasi. 14. Menetapkan sita marital (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta yang tertuang dalam gugatan. 15. Menghukum Para Tergugat tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
