Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
297/Pdt.P/2025/PA.Btl TRI WAHYUNI SETYA HANDAYANI, S.PD.AUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 297/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI WAHYUNI SETYA HANDAYANI, S.PD.AUD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (TRI WAHYUNI SETYA HANDAYANI, S.PD.AUD BINTI RUGONO) sebagai wali dari anak yang bernama bernama FARIDAH MIFTAHU ROHMAH BINTI HIDAYAT ROMADHON, Perempuan, tempat lahir di Yogyakarta, pada tanggal 23 Maret 2009, umur 16 tahun;

guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen serta untuk proses turun waris dan tidak menerima warisan berupa Sebidang tanah pertanian untuk sawah, seluas 386 m2 (tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 08765 dan NIK 13011605.07999, dengan Surat Ukur No. 08488/Baturetno/2016 atas nama pemegang hak MUHTAR DAWAMI yang terletak di Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan,  Kabupaten Bantul;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak