| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan:
- AGUS WISNU ASTONO BIN TUGIMAN (Anak);
- DEWI PUSPITASARI, S.Pd.AUD BINTI TUGIMAN (Anak);
- HERMAN TRI PRASETYA BIN TUGIMAN (Anak);
- ahli waris dari almarhum TUGIMAN BIN PAIMAN guna untuk mengurus harta peninggalan milik Ayah Kandung Para Pemohon yang Bernama almarhum TUGIMAN BIN PAIMAN berupa sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan dari batu sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 959 luas 292 m?2;, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 00249/Dukuh Menanggal/2018 , yang tercatat atas nama TUGIMAN, yang terletak di Kelurahan dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
|