Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1574/Pdt.G/2025/PA.Btl 1.LASTRI BINTI NGATIJAN
2.SAWON BIN MUJIYONO
3.MURMIYATI BINTI KARTO UTOMO
ARI WINARTO BIN NGATIYO Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1574/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LASTRI BINTI NGATIJAN
2SAWON BIN MUJIYONO
3MURMIYATI BINTI KARTO UTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARI WINARTO BIN NGATIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama (SEPTIANA BELLA NUR SYAQILA BINTI ARI WINARTO) dengan anak Pemohon II dan Pemohon III yang bernama (RENDI KURNIAWAN BIN SAWON) untuk menikah dibawah usia 19 (sembilan belas) tahun;
  3. Menetapkan, memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul untuk melangsungkan pernikahan tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak