Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
342/Pdt.P/2025/PA.Btl 1.BEJO BIN MARDI WIYONO
2.MAI SAROH BINTI ASNGADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 342/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BEJO BIN MARDI WIYONO
2MAI SAROH BINTI ASNGADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 608/13/XI/2011, tertanggal 10 November 2011, yaitu nama Pemohon II MEI SAROH sedangkan yang benar adalah MAI SAROH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) di atas ke Kantor urusan Agama Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak