Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
158/Pdt.P/2025/PA.Btl | ENY PRAWASTI HANDAYANI BINTI SETYO HARTOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 158/Pdt.P/2025/PA.Btl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR:
guna untuk mewakili anak tersebut melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk Proses Hibah kepada TITIK UMI SULISTYOWATI BINTI SETIYO HARTOYO harta tersebut diperoleh dari jual beli pemohon tertanggal 13 September 2024, Pemohon menghibahkan kepada TITIK UMI SULISTYOWATI BINTI SETIYO HARTOYO yang merupakan kakak kandung dari Pemohon, dengan alasan untuk tempat tinggal TITIK UMI SULISTYOWATI BINTI SETIYO HARTOYO setelah pensiunserta mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan harta milik Pemohon yang berupa sebidang tanah pekarangan seluas 453 m2 (empat ratus lima puluh tiga meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik NIB: 11.20.000003757.0, yang tercatat atas nama ENY PRAWASTI HANDAYANI, yang terletak di Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Profinsi Jawa Tengah
SUBSIDAIR: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |