Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1665/Pdt.G/2025/PA.Btl CHOLIFATUL MUNAWAROH BINTI ABIDIN AL BADAR FAHRODIN BIN SOHARJO WAKIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1665/Pdt.G/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHOLIFATUL MUNAWAROH BINTI ABIDIN AL BADAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hery Andriyanto,S.H.CHOLIFATUL MUNAWAROH BINTI ABIDIN AL BADAR
Tergugat
NoNama
1FAHRODIN BIN SOHARJO WAKIJO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat dalam perkara ini yaitu tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah  175m2 ( seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebagian dari  luas tanah  325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04858/Banguntapan,tercatat  atas nama FAHRODIN  (Tergugat)  yang terletak  di Tobratan Rt.006 Rw.000, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta;

 

  1. Menyatakan tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah  175m2 ( seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebagian dari  luas tanah 325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04858/Banguntapan, tercatat  atas nama FAHRODIN (Tergugat) yang terletak  di Tobratan Rt.006 Rw.000, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta,  adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 

 

  1. Menyatakan dan menetapkan Penggugat dan Tergugat adalah pemilik yang Sah atas harta bersama yaitu tanah pekarangan  dan bangunan rumah dengan luas tanah  175m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebagian dari  luas tanah 325 m2 ( tigaratus duapuluh lima meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04858/Banguntapan, tercatat  atas nama FAHRODIN (Tergugat) yang terletak di Tobratan Rt.006 Rw.000, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D. I. Yogyakarta,  

 

  1. Menyatakan dan menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah 175m2 ( seratus tujuh puluh lima meter persegi)  yang merupakan sebagian dari  luas tanah 325 m2 ( tigaratus duapuluh lima meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik  Nomor 04858/Banguntapan, tercatat  atas nama FAHRODIN ( Tergugat) yang terletak di Tobratan Rt.006 Rw. 000, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta,

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membagi harta bersama tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah 175m2 ( seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebagian dari  luas tanah 325 m2 ( tigaratus duapuluh lima meter persegi) dengan  Sertifikat Hak Milik  Nomor 04858/Banguntapan , tercatat  atas nama FAHRODIN (Tergugat) yang terletak di yang terletak di Tobratan Rt.006 Rw.000, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta tersebut, yaitu  ½ (setengah)bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat Dan apabila tidak tercapai kesepakatan dalam pembagiannya / apabila  pembagian tidak dapat dilakukan secara fisik (Natura) maka pembagian harta bersama dilakukan dengan cara obyek harta bersama dalam perkara ini  dijual lelang dan hasil penjualan dibagi secara adil antara Penggugat dan Tergugat yaitu masing-masing berhak atas 1/2 (setengah) bagian;

 

  1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I  tidak memiliki hak untuk menguasai, memanfaatkan dan menempati rumah harta bersama  dan tidak berhak mendirikan bangunan  baru di atas tanah pekarangan  harta bersama milik Penggugat dan Tergugat yang   seluas 175m2 ( seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sebagian dari  tanah seluas 325 m2 ( tigaratus duapuluh lima meter persegi) dengan  Sertifikat Hak Milik  Nomor 04858/Banguntapan, tercatat  atas nama FAHRODIN ( Tergugat)

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak