Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
292/Pdt.P/2025/PA.Btl 1.AGUS WISNU ASTONO BIN TUGIMAN
2.DEWI PUSPITASARI, S.Pd.AUD BINTI TUGIMAN
3.HERMAN TRI PRASETYA BIN TUGIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 292/Pdt.P/2025/PA.Btl
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS WISNU ASTONO BIN TUGIMAN
2DEWI PUSPITASARI, S.Pd.AUD BINTI TUGIMAN
3HERMAN TRI PRASETYA BIN TUGIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan:
    1. AGUS WISNU ASTONO BIN TUGIMAN (Anak);
    2. DEWI PUSPITASARI, S.Pd.AUD BINTI TUGIMAN (Anak);
    3. HERMAN TRI PRASETYA BIN TUGIMAN (Anak);
      • ahli waris dari almarhum TUGIMAN BIN PAIMAN guna untuk mengurus harta peninggalan milik Ayah Kandung Para Pemohon yang Bernama almarhum TUGIMAN BIN PAIMAN berupa sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan dari batu sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 959  luas 292 m?2;, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 00249/Dukuh Menanggal/2018 , yang tercatat atas nama TUGIMAN, yang terletak di Kelurahan dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak